Search This Blog
Temukan beragam artikel lifestyle, tips dan trik, teknologi, dan finance di sini!
Featured Post
- Get link
- X
- Other Apps
Cek Syarat dan Kegunaan dari SKCK, Sebagai Dokumen yang Dikeluarkan untuk Berbagai Keperluan
![]() |
| (Foto oleh energepic.com dari Pexels) |
Pernah mendaftar kerja dan terdapat persyaratan SKCK? Apa itu SKCK?
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Indonesia kepada pemohon untuk memenuhi permohonan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mensyaratkan berdasarkan hasil penelitian biodata atau catatan Kepolisian tentang orang tersebut.
Masa berlaku SKCK ini yaitu enam bulan sejak surat diterbitkan, setelah itu surat sudah tidak berlaku dan perlu diperpanjang lagi. Surat keterangan ini dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Beragam Fungsi SKCK
Sebagai surat keterangan yang dikeluarkan resmi oleh pihak kepolisian, SKCK memiliki beragam kegunaan bagi pemohon. Beberapa fungsinya antara lain, melamar pekerjaan, membuat paspor atau visa, melanjutkan studi, hingga mendapatkan izin tinggal.
Selain itu, surat ini juga diperlukan untuk berbagai keperluan lainnya seperti mendaftar menjadi kepala desa, bupati atau walikota, gubernur, hingga calon presiden. Fungsi SKCK juga berbeda berdasarkan tempat surat diterbitkan. Berikut beberapa fungsi dari SKCK yang dikeluarkan dari masing-masing tingkatan kewenangan mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 18 Tahun 2014.
1. Penerbitan SKCK di Tingkat Polsek
SKCK pada tingkatan ini ditandatangani oleh Kapolsek atau Wakapolsek atas nama Kapolsek. Penerbitan surat keterangan ini berguna sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna untuk menjadi calon pegawai di perusahaan, lembaga, atau badan swasta. Selain itu, berguna juga untuk keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek seperti pencalonan kepala desa, pencalonan sekretaris desa, pindah alamat, serta melanjutkan sekolah.
2. Fungsi SKCK di Polres
Surat keterangan ini dikeluarkan pada tingkat Polres yang diperlukan berbagai kebutuhan untuk pencalonan anggota legislatif dan pimpinan kepala daerah di tingkat kota maupun kabupaten. Sementara itu, kegunaannya yaitu sebagai kelengkapan persyaratan untuk menjadi calon pegawai pada lembaga, badan, maupun instansi pemerintah serta perusahaan yang ditetapkan oleh pemerintah. Kegunaan lainnya yaitu untuk masuk ke pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah seperti untuk menjadi PNS, TNI, dan Polri. Selain itu, berguna juga dalam mencalonkan pejabat publik, melengkapi persyaratan izin kepemilikan senjata nonorganik TNI dan Polri, serta melanjutkan sekolah.
3. Fungsi SKCK di Tingkat Polda
Beberapa kegunaan surat keterangan ini yang diterbitkan oleh Polda di antaranya yaitu untuk calon pegawai atau anggota lembaga, badan, instansi pemerintah, dan perusahaan yang ditetapkan pemerintah, memperoleh paspor dan atau visa, WNI yang akan bekerja di luar negeri, hingga keperluan untuk menjadi notaris, pencalonan pejabat publik, serta melanjutkan sekolah.
4. Kegunaan Penerbitan di Tingkat Mabes Polri
SKCK yang diterbitkan Mabes Polri berguna untuk berbagai kelengkapan seperti menjadi pejabat negara yang meliputi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah di tingkat pusat. Selain itu, berguna juga bagi WNI yang ingin ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan maupun penerbitan visa.
SKCK tingkat Mabes Polri bisa digunakan oleh WNI atau WNA untuk mendapatkan izin tinggal tetap di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan, serta adopsi anak bagi pemohon WNA.
Syarat dan Ketentuan Pembuatan SKCK
Tata cara permohonan untuk memperoleh surat keterangan dapat dilakukan dengan cara mendaftar di loket pelayanan secara langsung di setiap kantor polisi sesuai kebutuhan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.
Selain itu, kamu juga perlu mengisi formulir yang telah dipersiapkan oleh petugas. Kamu juga bisa mendaftar secara online dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan serta mengisi formulir yang ada. Berikut beberapa syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk membuat SKCK pada masing-masing tingkat kepolisian.
Mabes Polri
Persyaratan untuk penerbitan SKCK di tingkat ini meliputi beberapa hal berikut.
Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah
Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning
Kepolisian Daerah atau Polda
Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah
Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning
Kepolisian Resor atau Polres
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah
Kepolisian Sektor atau Polsek
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah
Sementara itu, biaya penerbitan SKCK yaitu sebesar Rp 30.000, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 mengenai biaya atas PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku pada Polri.
Sumber:
https://skck.polri.go.id/
Popular Posts
YouTube Perbarui Cara Perhitungan Views di Shorts, Kreator Kini Bisa Dapat Gambaran soal Performa Konten
- Get link
- X
- Other Apps
5 Rutinitas Malam yang Bisa Bikin Tidurmu Lebih Berkualitas
- Get link
- X
- Other Apps

Comments
Post a Comment